Jumat, 27 April 2012

CISPA Disahkan jadi Undang-undang Pengganti SOPA

The Cyber Intelligence Sharing and Protection Act atau CISPA akhirnya disahkan oleh U.S. House of Representatives (DPR Amerika Serikat) lewat pemungutan suara 248 berbanding 168.
Netizen sempat lega tatkala RUU Stop Online Piracy Act dan Protect IP Act atau SOPA PIPA gagal disahkan oleh konggres Amerika Serika (AS).
Namun was-was itu mulai muncul ketika konggres menghadirkan RUU baru yakni CISPA. Dan RUU ini dikabarkan membawa konsekuensi serta lebih ‘kejam’ terhadap privasi online.
CISPA sendiri nantinya akan memungkinkan pemerintah dan perusahaan untuk mengumpulkan informasi individu dan mengerimkannya pada pemerintah dengan dalih keamanan cyber.
RUU ini memiliki konsekuensi yang sangat berat bagi netizen terkait luasnya ruang lingkup pemerintah dan perusahaan dalam menyensor konten apa saja.
“Konggres perlu untuk menghormati kekhawatiran warga Amerika tentang kontrol perusahaan dan pemerintah atas internet,” terang David Segal, direktur eksekutif Demand Progress.
David Segal menambahkan, jika internet semakin krusial perannya bagi warga Amerika. Dan mereka telah memilih politisi yang justru menentang kebebasan internet.
Gaduh privasi internet sendiri mulai marak tatkala wacana SOPA PIPA didengungkan. Belum disahkan, SOPA PIPA mampu membredel Megaupload dan membuat situs file hosting sejenisnya ketar-ketir.
“Kita hidup di tahun 2012. Namun jelas rasanya seperti tahun 1984 saja di parlemen. Jika Anda menghargai kebebasan, privasi, dan kontitusi, maka Anda tidak akan memilih CISPA,” tegas Hank Johnson, salah satu peserta konggres.

nih ada videonya juga klik disini

0 komentar:

Posting Komentar